sebelum ke artikel copasannya
ibnux mau cerita dulu tentang pengakuan dari cewe ibnux yang bernama lisa dan punya mantan bukan muslim
lisa ini hampir di "culik" oleh mantannya itu
jadi akan dinikahi tanpa sepengetahuan ortu dari lisa nya
dan akan dikristenisasi dulu
beruntung teman2 lisa dapat menolongnya agar tidak terjerumus lebih jauh
kata2 yg membuat lisa percaya sama co itu adalah
"klo sa menikah dengan yang seiman dengan kamu, kamu pasti di poligami
klo dengan saya tidak mungkin"
(ibnux say: klo sa dengan dia kamu murtad dan durhaka ke orang tua, jadi masuk ke golongan kafir)
salah satu usaha menjatuhkan islam adalah dengan masalah poligami
ibnux melihat di forum pembenci islam
mereka bilang "saya pernah nanya ke orang islam ttg poligami, muslim itu bilang: poligami itu boleh donk, kan jumlah wanita lebih banyak daripada laki2" - selanjutnya mereka menghujat islam

ibnux yakin orang itu menanyakannya pada orang yang mengaku islam dan goblok
tidak semua orang islam itu soleh
tidak semua orang di agama merekapun rajin beribadah

ibnux pun pernah dengar,bahwa yg pertama kali dimasukkan ke neraka adalah ahli agama yg sengaja menafsirkan Al-Quran dengan salah untuk kepentingan pribadi.

padahal jumlah orang yg berpoligami tidak banyak
tapi karena terekspos, jadi seakan banyak
seperti kita melihat 1titik di selembar kertas HVS putih
kita akan lihat titik hitam itu, bukan kertasnya

yang pasti jika tidak dapat berlaku adil, jangan berpoligami
klo menurut ibnux, lebih baik berpoligami daripada selingkuh dibelakang dan melakukan Zinah!!

dan lagi, 90%
orang2 yg berpoligami termasuk orang2 mampu(kaya).

makanya ibnux pun membalikkan pertanyaan pada lisa
"bapa kamu poligami ngga?"
"tetangga2 kamu ada yg poligami ga?"
"di kecamatan ini ada yg poligami ngga? klo ada berapa?"

intinya sih, jangan lihat TV aja
lihat juga sekitar rumah kita
media massa dapat mengubah opini

dari semua umat islam di dunia
yang poligami hanya 5%
ga percaya?
hitung aja

sekali lagi, lebih baik poligami daripada selingkuh dan zinah

padahal orang2 mereka di luar banyak yang bikin film porno
yang bertujuan untuk meracuni pikiran2 orang islam


---------------lanjut deh ke penjelasan tentang poligami dibawah ini-------------


"Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada hak-hak anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik bagimu dari perempuan (beranak yatim) dua, tiga dan empat. Namun bila kamu cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu (yang sudah dinikahi). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisaa' 4:3)


Masalah poligami yang di-izinkan oleh Qur'an ini seringkali disalah persepsikan, bahwa seorang Muslim boleh kawin dengan siapa saja sampai memiliki 4 orang istri.

Bukankah satu-satunya dalil hukum untuk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya terdapat pada ayat 4/3 yang berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim sebagaimana disinggung oleh ayat sebelumnya 4/2?

Mungkin sebaiknya kita mengkaji ulang ayat tersebut dari awal, bahwa diperbolehkannya menikah lebih dari satu orang istri adalah untuk keselamatan hidup anak-anak yatim atau juga untuk membantu meringankan kesengsaraan janda beranak yatim.

Dalam tafsiran atau terjemahan AlQur'an, seringkali kita temui pengertian dari "AIMAAN" ditafsirkan sebagai "BUDAK", dan dengan berdalil pada 4/3 maka dikatakan bahwa orang hendaklah mengawini budak, padahal dalam masyarakat Islam tiada yang dinamakan budak, malah diutusnya Rasulullah Muhammad Saw salah satu fungsinya adalah untuk menghapuskan perbudakan, mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi sama semuanya, tidak ada manusia yang lebih hina dari manusia lainnya, semuanya dikembalikan pada takwa masing-masing individu.

Dikatakan pula dalam banyak tafsir ayat 4/3 tersebut bahwa orang hendaklah memakai budaknya, yaitu mencabuli budaknya tanpa nikah yang mana perbuatan tersebut merupakan satu perbuatan perzinaan yang dikutuk oleh Allah Swt.

Dalam hal ini penterjemahan kata "AIMAAN" dengan pengertian BUDAK bukan saja keliru tetapi juga sudah menghina hukum Islam sebagai rahmatam lil alamin dalam pengertian susila dan peradaban manusia ramai.

Sesungguhnya ayat 4/3 mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda beranak yatim. Perempuan itu hendaklah dinikahi oleh lelaki yang berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi masyarakat, hingga dengan demikian janda beranak yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari kehidupan tanpa pelindung lahir batin, sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka kedalam maksiat misalnya pelacuran.

Memang menikahi janda beranak yatim sangat berat bagi seorang laki-laki, apalagi bila dia adalah seorang pemuda yang belum pernah menikah sama sekali. Hal ini juga mungkin dirasakan cukup mengganggu bagi mereka yang menganggap pernikahan sebagai jalan pelepas kehendak syahwat.

Tetapi bagi lelaki yang mencapai tingkat kepribadian dan ketakwaan tinggi terhadap Allah, maka menikahi janda yang memiliki anak yatim mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya dan rumah tangganya.

Hal ini dulunya sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw sewaktu beliau berusia 25 tahun, menurut catatan sejarah, telah menikahi seorang janda berumur 40 tahun bernama Siti Khadijjah, dimana pada waktu itu status Muhammad belumlah diangkat selaku Nabi, namun karena kepribadian pemuda yang berjuluk Al-Amin ini yang senantiasa mengharapkan keridhoan Tuhannya maka secara tidak langsung beliau adalah aplikasi nyata dari ayat 4/3 dan 24/33.

Sangat disayangkan bila kita perhatikan betapa ayat suci yang menyangkut dengan hukum pernikahan diterjemahkan orang dengan memasukkan istilah "budak" kedalamnya, seolah-olah masyarakat Islam banyak memiliki budak dan mengizinkan perzinahan (misalnya 23/6).

Istilah MIMMAA MALAKAT AIMAANUKUM yang selalu saja ditafsirkan "BUDAK-BUDAK" padahal yang dimaksud adalah SIAPA YANG DIMILIKI TATA HUKUMMU karena terikat oleh pernikahan atau tawanan perang. Dalam hal ini termasuk antara lain mertua, ipar, anak tiri, ibu kandung, ibu tiri, bapak kandung, bapak tiri, menantu, anak dan cucu.

Islam mengatur dengan jelas kepada siapa-siapa saja seorang Muslim boleh melakukan pernikahannya dan begitupula sebaliknya, kepada siapa-siapa saja yang tidak boleh dinikahi :

Adapun yang tidak boleh dinikahi :
*****************************************
Perempuan musryik tidak boleh dinikahi lelaki Islam, sebaliknya, lelaki Musryik juga tidak boleh dinikahkan dengan perempuan Islam terdapat dalam ayat 2/221 dan 60/10.

Perempuan yang pernah jadi istri bapak kandung, tidak boleh dinikahi menurut ayat 4/22.

Orang juga tidak boleh menikahi ibu kandung, anak kandung, saudari kandung, saudari bapak kandung, saudari Ibu kandung, anak saudara kandung, anak saudari kandung, mertua, anak tiri yang ibunya sudah dicampuri, yang pernah jadi istri anak kandung. Juga tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudari kandung sekaligus. Semua ini tercantum dalam ayat 4/23.

Mereka yang boleh untuk dinikahi :
******************************************
Perempuan yang terjaga dalam pemeliharaan ibu bapaknya, buka ayat 4/24

Hamba sahaya perempuan [pembantu urusan] dengan perkenan majikan atau keluarga mereka, buka ayat 4/25

Perempuan dari Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya, buka ayat 5/5

Perempuan beriman yang lari dari suaminya yang kafir, boleh dinikahi setelah iddahnya habis dan setelah mas kawin yang diterimanya dikembalikan kepada bekas suaminya yang kafir itu.. Silahkan buka ayat 60/10.

Perempuan janda, buka ayat 24/32 dan juga perempuan janda beranak yatim sebagaimana pada ayat 4/3.


****************************************

Pemahaman tentang kata "budak" dalam terminologi Kitab suci dapat dikatakan berbeda dengan istilah "budak" yang kita pahami. Ambil contoh kisah Nabi Ibrahim yang menikahi Siti Hajar, seseorang perempuan yang berasal dari luar komunitas masyarakatnya, Nabi Ibrahim dianggap mengawini budak. Itulah sebabnya maka Siti Hajar yang merupakan hadiah dari Raja Mesir -atas prestasi Nabi Ibrahim dalam membantu raja- di sebut "budak". Padahal hadiah seorang wanita dari raja kepada seseorang yang sangat dihormati karena jasanya, minimal adalah seorang putri bangsawan. Sulit sekali membayangkan kata "budak" seperti apa yang saya pahami (slaves) kepada Siti Hajar sama sulitnya membayangkan Nabi Muhammad mengijinkan perzinahan kepada tawanan perang sekalipun dalam kondisi perang yang dipimpinnya, tak ada kata lain selain nonsense!.

Cukuplah kisah Bilal bin Rabbah yang berasal dari Habasyah (Etiopia) untuk memecahkan cermin bergambar perbudakan yang diproyeksikan kepada Umat Muslim. Tak pernah ada dalam sejarah mengenai isu rasisme dari negara-negara berpenduduk muslim.

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS: al-Hujurat 13).

khutbah Rasulullah Saw. pada pertengahan hari-hari tasyriq mengatakan : "Wahai umat manusia, ingatlah bahwa sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan sesungguhnya bapak kalian adalah satu, perhatikanlah tidak ada keunggulan bagi ras Arab atas non-Arab (ajam), tidak juga bagi non-Arab atas Arab, tidak juga bagi ras (kulit) Merah atas (kulit) hitam, tidak juga bagi (kulit) hitam atas (kulit) merah kecuali berdasarkan ketakwaan. Apakah sudah saya sampaikan? Mereka menjawab: "Rasulullah telah menyampaikan". (diriwayatkan oleh Imam Ahmad) .


Wassalam,




Reff:
Tarbiyah Islam dari Bang Armansyah
( http://www.geocities.com/arman_syah/ )

Islam dihujat dari Ibu Hj. lrena Handono


sumber

Tidak ada komentar: